Laman

Apa Itu Remunerasi?


Jika kita para guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi harus melalui beberapa tahapan yang cukup menguras waktu, tenaga dan pikiran dan setelah itu harus berharap-harap cemas kapan tunjangan akan dibayarkan lalu kemudian pasrah memerima besaran tunjangan yang sering tidak sesuai dengan gaji pokok bahkan tunjangan yang harusnya dibayar 12 bulan hanya dibayar 11 bulan, maka mungkin informasi berikut cukup mencengangkan kita dimana pemerintah telah menetapkan dan membayarkan remunerasi kepada 11 instansi dengan besaran yang cukup membuat kita takjub.

Kesebelas instansi tersebut memperoleh remunerasi tanpa harus membuat portofolio, mengikuti PLPG dan prosedur lainnya. Tulisan ini bukan untuk memprovokasi para guru tetapi hanya untuk mempersempit kecemburuan diantara para guru yang sudah dengan yang belum menerima tunjangan sertifikasi. Saatnya sekarang para guru berjuang  agar tunjangan dapat diberikan secara merata ke seluruh guru seperti yang diterima kesebelas instansi tersebut. Kesejahteraan para guru kami yakin pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan.

Berikut 11 instansi yang menerima remunerasi:

Sembilan instansi yang Dapat Remunerasi Tertinggi 2011 adalah
1.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
2.Kementerian PPN/Bappenas,
3.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
4.Kepolisian RI,
5.Kementerian Pertahanan,
6.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
7.Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat,
8.Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,
9.TNI.
Pembayaran remunerasi itu diharapkan bulan ini, tergantung kesiapan masing-masing kementerian/lembaga. Lantas, berapa besaran remunerasi bagi kementerian/lembaga yang disetujui pelaksanaan reformasi birokrasi tahun ini.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disebutkan pemberian tunjangan itu terdiri atas 18 kelas jabatan.
Untuk kelas tertinggi atau kelas 18 mendapatkan tunjangan kinerja Rp25,73 juta per bulan. Sementara itu, di bawahnya, atau grade ke-17 mendapatkan tunjangan Rp19,36 juta per bulan.
Grade tengah-tengah atau kelas sembilan mendapatkan tunjangan Rp2,91 juta per bulan. Sementara itu, kelas terendah atau grade 1 mendapatkan tunjangan Rp1,56 juta per bulan.
Kepolisian RI
Sementara itu, untuk Kepolisian RI, tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp21,3 juta per bulan. Di bawahnya atau level 17 sebesar Rp16,21 juta per bulan. Untuk level tengah-tengah atau kelas jabatan sembilan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,81 juta per bulan.
Angka rendah sebesar Rp553 ribu didapatkan kelas jabatan dua, dan untuk kelas jabatan satu tidak mendapatkan remunerasi atau nihil.
Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi
Untuk pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mendapatkan tunjangan tertinggi Rp19,36 juta per bulan. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2010, pegawai di kementerian itu terdiri atas 17 kelas jabatan.
Peraturan tertanggal 15 Desember 2010 itu menyebutkan tunjangan kinerja kelas jabatan 17 atau paling tinggi mendapatkan Rp19,36 juta per bulan. Sedangkan kelas jabatan 16 sebesar Rp14,13 juta per bulan atau eselon I.
Kelas jabatan tengah-tengah atau kelas sembilan mendapatkan tunjangan kinerja Rp2,91 juta per bulan. Sementara itu, kelas jabatan terendah sebesar Rp1,56 juta per bulan.
Besaran remunerasi itu lebih kecil dibanding yang diterima Kementerian Keuangan, dengan level tertinggi bisa mencapai hampir Rp47 juta per bulan.











0 Responses to "Apa Itu Remunerasi?"

Posting Komentar

 

Kompas

Return to top of page Copyright © 2010 | Flash News Converted into Blogger Template by HackTutors